Pejangkungan, 14 Februari 2026 – Pemerintah Desa Pejangkungan melaksanakan kegiatan Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pejangkungan Periode 2021–2027 pada Sabtu (14/02/2026). Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Balai Desa Pejangkungan dengan khidmat dan tertib.
Pelantikan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas wafatnya anggota BPD Desa Pejangkungan, Ir. H. Supriyo, MM, pada tanggal 23 Januari 2026. Almarhum semasa hidupnya telah menjalankan tugas dan pengabdian sebagai anggota BPD dengan penuh dedikasi bagi kemajuan Desa Pejangkungan.
Sebagai bentuk kesinambungan kelembagaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dilakukan proses Pengganti Antar Waktu (PAW) dan menetapkan Saudara Abdul Gofur sebagai anggota BPD Desa Pejangkungan untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2021–2027.
Acara pelantikan turut dihadiri oleh unsur Forkopimka Kecamatan Prambon, di antaranya:
-
Camat Prambon
-
Danramil Prambon
-
Kapolsek Prambon
-
Kepala KUA Prambon
Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh perangkat Desa Pejangkungan, lembaga desa, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Camat Prambon menyampaikan harapan agar anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga sinergitas antara BPD dan Pemerintah Desa, serta terus mengedepankan aspirasi masyarakat dalam setiap proses perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.
Pelantikan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pemerintah Desa Pejangkungan berharap dengan dilantiknya anggota PAW BPD yang baru, roda kelembagaan desa dapat terus berjalan optimal demi pelayanan dan pembangunan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.
Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, Desa Pejangkungan berkomitmen melanjutkan pembangunan desa secara berkelanjutan menuju desa yang maju dan sejahtera.