
Pejangkungan - Pemerintah Desa Pejangkungan terus berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut kami sampaikan informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pejangkungan Tahun Anggaran 2026.
Sampai dengan ditetapkannya APBDes Desa Pejangkungan Tahun Anggaran 2026, pagu anggaran dari berbagai sumber pendapatan desa masih belum ditetapkan secara definitif. Hal ini mencakup pendapatan yang bersumber dari pemerintah daerah, antara lain Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP & BHR), serta Bantuan Keuangan, maupun pendapatan yang bersumber dari pemerintah pusat berupa Dana Desa. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penyusunan dan penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026.
Rancangan APBDes Desa Pejangkungan Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan pagu anggaran pada Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025. Penyusunan tersebut dilakukan dengan tetap berpedoman pada regulasi yang relevan, termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan desa, arah kebijakan pemerintah, serta prioritas pembangunan desa. Dengan demikian, meskipun pagu anggaran definitif belum ditetapkan, perencanaan kegiatan dan anggaran tetap dapat berjalan secara terarah.
APBDes Desa Pejangkungan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2026 dengan kesepakatan Bersama BPD, setelah melalui proses evaluasi oleh Pemerintah Kecamatan Prambon pada tanggal 22 Desember 2025. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Camat Prambon kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Rekomendasi sebagai dasar penetapan APBDes. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan agar APBDes yang ditetapkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Desa Pejangkungan menyadari bahwa pada bulan Januari Tahun 2026 dimungkinkan pagu anggaran definitif dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah ditetapkan. Apabila hal tersebut terjadi, maka Pemerintah Desa Pejangkungan akan melakukan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan regulasi yang berlaku. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan pendapatan dan belanja desa agar selaras dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan secara resmi.
Melalui penyampaian informasi ini, Pemerintah Desa Pejangkungan berharap masyarakat dapat memahami proses dan tahapan penyusunan serta penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. (MC)
Perdes Pejangkungan Nomor 9 Tahun 2025 tentang APBDes TA 2026